Komisi IX Akan Awasi Pembayaran THR Melalui Metode Cicilan

28-05-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana. Foto : Hendra/Man

 

Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana turut menyoroti masih banyaknya perusahaan yang kurang tertib terhadap pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Hal itu ia peroleh dengan banyaknya keluhan yang masuk kepadanya selama masa reses di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.

 

Ia pun memahami situasi sulit yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini membuat perusahaan sedikit mengencangkan ikat pinggang terhadap belanja karyawan. Namun, ia tetap menegaskan bahwa pemberian THR harus tetap dilakukan dengan sistem pembayaran yang telah dikompromikan antara pengusaha dengan pekerja, salah satunya bisa melalui cicilan. Ketut mengatakan pengawasan terhadap cicilan THR ini pun harus dilakukan pasca Hari Raya Idul Fitri berlangsung.

 

"Pembayaran THR wajib dilakukan karena itu hak pekerja. Namun di tengah situasi ini perlu ada kompromi terkait mekanisme pembayarannya. Nah Pemerintah juga sudah memberikan solusi dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid 19," ujar Ketut dalam rilis yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.

 

Diketahui, Pemerintah telah memberikan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. Salah satunya dengan mencicil pembayaran THR.

 

Ketut juga mengutarakan bahwa pembayaran THR melalui metode cicilan adalah hal yang cukup longgar untuk bisa dilaksanakan oleh para pengusaha. Namun untuk melihat implementasinya perlu cukup waktu untuk memberikan evaluasinya. Dan pengusaha pun harus melalui mekanisme kompromi dengan para pekerjanya sebelum memutuskan untuk menyicil pembayaran THR.

 

“Kita tunggu dulu bagaimana implementasinya. Jika ada pelanggaran terhadap pembayaran THR, kami Komisi IX akan tegas meminta Menaker untuk memberikan sanksi. Sekali lagi, hak pekerja harus diprioritaskan," tutup politisi PDI Perjuangan ini. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...